06.05.2006

Buruknya Manajemen Sampah Ciptakan Konflik

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai banyaknya konflik antara pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan masyarakat diakibatkan sistem pengelolaan sampah yang tidak baik. “Selama ini pengelolaan sampah tidak serius dan manajemennya buruk,” kata Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhammad, Jumat (14/10).

Chalid mengatakan sistem pengelolaan yang buruk tersebut terlihat dari menumpuknya semua jenis sampah di TPA. Menurutnya itu membuat beban TPA berlebihan hingga akhirnya pengelolaannya tidak baik sehingga menimbulkan efek negatif bagi lingkungan sekitarnya termasuk terjadinya pencemaran air tanah.

Menurut Chalid sampah organik yang masih bisa dijadikan pupuk kompos seharusnya diolah di tingkat penampungan sampah pertama. Dengan begitu, kata dia, jumlah sampah yang dibawa ke TPA akan berkurang.

Namun demikian untuk bisa melakukan hal tersebut, Chalid berpendapat harus ada instruksi yang jelas dan melibatkan aparat pemerintah hingga ke tingkat RT. Chalid optimistis jika jumlah sampah yang dibawa ke TPA berkurang maka konflik TPA dengan masyarakat sekitarnya juga akan menurun.

Selain menyoroti pengelolaan sampah hingga ke TPA, Chalid juga mengkritik sistem pengangkutan sampah yang menurutnya tidak mendukung kebijakan pemilahan sampah organik dan nonorganik. Ia melihat upaya pemilahan sampah dengan membedakan tempat sampah organik dan nonorganik menjadi percuma karena dua jenis sampah itu disatukan lagi ketika diangkut truk sampah.

“Itu menunjukkan tidak ada keseriusasn dalam mengelola sampah,” kata Chalid.

Chalid juga mengatakan Walhi menolak rencana pembuatan insinerator untuk membakar sampah. Menurutnya hal tersebut bukan menjadi solusi karena justru akan menambah polutan akibat asap pembakaran sampah.

Menurut Chalid sistem pengelolaan sampah perlu diperbaiki dengan segera sebelum masalah sampah dan TPA yang sering terjadi di Jabotabek juga terjadi di luar Jawa. Selama ini , kata dia, masalah sampah di luar Jawa memang belum banyak terdengar karena daerah masih memiliki persediaan lahan untuk dijadikan TPA, namun seiring dengan pertumbuhan kota masalah TPA di Jakarta juga akan dialami di daerah.

Oleh karena itu Chalid mendukung penyusunan RUU Sampah yang isinya harus bisa memberikan solusi terhadap persoalan sampah di Indonesia. Menurutnya RUU tersebut harus mengatur soal keharusan produsen membuat kemasan produk yang bisa didaur ulang, transportasi sampah, dan pengelolaan sampah dari tingkat masyarakat terkecil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Sony L. Bangun, mengatakan akan mengubah fungsi TPA dari penampungan sampah menjadi penampungan residu sampah. “Jadi hanya untuk sampah yang karena sifat dan bahannya benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi, seperti popok bayi,” ujarnya.

Sedangkan untuk sampah domestik yang bisa dibuat menjadi kompos dan bisa didaur ulang, kata Sony akan diolah di tempat pembuangan sampah sementara di daerah perumahan atau pasar. Sony juga mengatakan diharapkan ke depan dapat ada instalasi pengomposan sampah organik di daerah perumahan dan pasar.

Sony mengatakan untuk mencapai hal tersebut akan ada perubahan rantai pengelolaan sampah mulai dari masyarakat yang tiap rumah tangga diwajibkan memilah sampah organik dan nonorganik. “Masyarakat akan diberikan tanggung jawab lebih dalam pengelolaan sampah karena selama ini hanya dengan membayar retribusi seolah-olah sudah selesai tanggung jawabnya,” kata dia.

Menurut Sony pemilahan sampah di tingkat rumah tangga sudah mulai diterapkan di beberapa daerah di Solo dan Jakarta. Ia juga mengatakan KLH saat ini juga terus berusaha memperluas proyek-proyek serupa di berbagai daerah agar semkain banyak masyarakat yang terbiasa dengan dengan cara tersebut.

Dengan begitu, kata Sony, pemerintah daerah tidak perlu lagi menjadi pengumpul, pengangkut sampah, dan pembuat TPA dan cukup jadi pengatur saja. Sebagai gantinya pemerintah daerah diwajibkan menyediakan aparat dan anggaran untuk instalasi pengomposan sampah organik.

Pos anggaran yang selama ini dihabiskan untuk pengelolaan sampah juga bisa dialokasikan untuk subsidi bagi masyarakat dan industri yang memproduksi kompos. Menurut Sony subsidi itu diperlukan karena selama ini produsen kompos masih merugi.

Lalu untuk sampah yang bisa didaur ulang seperti plastik, Sony mengatakan akan ada kerjasama dengan pihak swasta yang bekerja di industri daur ulang. Lalu perusahaan swasta yang memproduksi barang yang dapat menghasilkan sampah akan diberikan dua opsi, yakni menyediakan biaya untuk pengolahan sampah yang diberikan kepada pemerintah atau membangun pusat daur ulang.

Untuk bisa melaksanakan semua itu Sony mengatakan pihaknya memerlukan kekuatan hukum dalam bentuk Undang-undang Sampah yang diharapkan bisa disetujui DPR pada 2006. Jika itu terjadi, maka pada 2007 diharapkan peraturan operasionalnya sudah bisa dikeluarkan.

“Kebijakan baru soal sampah ini ditargetkan bisa berjalan dalam waktu 8 tahun ke depan dan dengan kesadaran akan efek buruk dari sampah saya optimistis ini bisa berjalan,” kata Sony.

Les commentaires sont fermés.