06.05.2006

Impor Bahan Perusak Ozon Dihentikan Akhir 2007

Jakarta – Pemerintah akan menghentikan impor Chlorofluorocarbons (CFC) yang tergolong Bahan Perusak Ozon (BPO) pada akhir tahun 2007. “Ini adalah bagian dari kegiatan penghapusan BPO yang sudah dilakukan sejak tahun 1995,” kata Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, Kamis (8/9).

Rachmat menghimbau pihak yang masih menggunakan CFC untuk mempersiapkan diri menghadapi kelangkaan bahan tersebut. Ia juga meminta para pengusaha jasa perbaikan alat pendingin seperti pendingin ruangan dan lemari es yang masih menyediakan CFC-12 untuk memilih bahan alternatif dan teknologi yang tidak merusak ozon.

“Penanganan refrigeran CFC-12 harus dengan baik dan benar pada saat servis peralatan pendingin sehingga bahan tersebut tidak terlepas ke atmosfir,” kata Rachmat.

Kebijakan penghentian impor CFC tersebut, kata Rachmat, merupakan bagian dari pengurangan pemakaian BPO di Indonesia. Menurut Rachmat, sampai akhir 2004 Indonesia tekah berhasil mengurangi penggunaan BPO sebesar 6562 metrik ton.

Upaya pengurangan penggunaan BPO merupakan kewajiban Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal pada 1992. Konvensi Wina merupakan kesepakatan untuk melindungi ozon yang dijabarkan dalam Protokol Montreal mengenai Penghapusan Bahan Perusak Ozon (BPO).

Bantuan hibah di sektor refrigerasi diberikan kepada tiga sub sektor, yaitu servis refrigerasi dengan target penghapusan CFC sebesar 1072 metrik ton, manufakturing dengan target 1141 metrik ton, dan mobile air conditioning sebesar 915 metrik ton. Penghaspusan CFC ini dijadwalkan tercapai akhir tahun 2007.

Namun demikian Rachmat mengakui implementasi program perlindungan lapisan ozon dan penghapusan BPO masih sulit dilakukan karena kebutuhan BPO di sektor Industri masih sangat besar terutama untuk industri mesin pendingin. Beberapa BPO yang saat ini masih digunakan di Indonesia selain bahan refrigerasi CFC adalah foam, aerosol, solvent, methyl bromida, tembakau, dan halon.

Upaya untuk mengelola penggunaan BPO tersebut agar tidak merusak ozon, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengembangkan fasilitas Aerosol Filling Center untuk perusahaan aerosol skala kecil dan menengah. Khusus untuk bahan halon, KLH bekerja sama dengan PT garuda Maintenance Facility untuk mengembangkan Bank Halon Indonesia.

Selain itu upaya pengurangan masuknya BPO ke Indonesia juga masih terhalang oleh banyaknya impor ilegal BPO. Menurut Rahmat, impor ilegal itu sulit dikendalikan karena hingga saat ini belum ada peraturan yang dapat menjerat pelakunya secara hukum.

Meski demikian, Rachmat mengatakan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pengawasan impor, perdagangan, dan penggunaan BPO agar target penghapusan dapat tercapai sesuai jadwal yang direncanakan. “Kerjasama serta dukungan dari istansi terkait dan masyarakat luas sangat menentukan keberhasilan memenuhi Konvensi Wina dan Protokol Montreal,” kata dia.