06.05.2006
Tailing Freeport Dikhawatirkan Akan Mengganggu Taman nasional Lorentz
Nasional: Friday, 13/Jan/2006 13:13:55
By: okta
JAKARTA – Pembuangan limbah tailing sisa penambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia dikhawatirkan dapat memasuki kawasan Taman Nasional Lorentz. "Kami khawatir bendungan yang dibuat tidak kuat menampung tailing yang secara terus menerus dibuang dalam jumlah besar," kata Liaison Officer World Wildlife Fund for Nature (WWF) Indonesia untuk Timika dan Taman Nasional Lorentz, Linus Karubun, kepada Tempo, Jumat (13/1).
Linus mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena dari lokasi pembuangan
tailing ke TM Lorentz di Kabupaten Asmat tidak terlalu jauh dan hanya
dibatasi oleh beberapa sungai saja. Besarnya jumlah buangan tailing setiap
harinya, kata Linus, membuat pihaknya khawatir bendungan yang dibuat
Freeport lama-kelamaan tidak sanggup menahannya.
Selain itu, Linus mengatakan sungai Aghawagon-Otomona-Ajkwa yang digunakan
Freeport untuk membuang tailing memiliki beberapa anak sungai. Ia
mengatakan, pihaknya khawatir bahan pencemar akan masuk ke anak-anak sungai
tersebut.
"Kalau eksplorasi (tambang Freeport) diperluas dan ditingkatkan terus, pasti
akan mengganggu taman nasional Lorentz," kata Linus. Taman Nasional Lorentz
memiliki luas sekitar 2,1 juta hektar. Taman nasional ini berada di lima
kabupaten di Papua, yakni kabupaten Asmat, Puncak Jaya, Timika, Yahukimo,
dan Jawa Wijaya.
Masalah lainnya, kata Linus, adalah matinya keanekaragaman hayati di sungai
yang digunakan sebagai jalur pembuangan tailing dari pengolahan tambang
hingga ke Managed Disposal Area (MaDA) akibat kadar keasaman yang tinggi.
Lalu di MaDA yang luasnya sekitar 30.000 hektar tersebut juga banyak
tumbuhan yang mati.
Keanekaragaman hayati di sungai dan lokasi pengendapan tailing, kata Linus,
diperkirakan sudah hilang sepenuhnya. "Kami tidak bisa memastikan berapa
jumlah yang hilang itu karena kami kesulitan untuk masuk dna meneliti.
Mereka (Freeport) sangat tertutup," ujarnya.
Masalah bendungan di sisi timur dan barat lokasi pembuangan tailing Freeport
pernah dipermasalahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Deputi Menteri
Negara Lingkungan Hidup bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan
Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Masnellyarti Hilman, mengatakan bahwa
pihaknya sejak lima tahun lalu sudah mengingatkan Freeport untuk memperbaiki
bendungan tersebut.
Masnellyarti mengatakan, Freeport juga diminta untuk membuat bendungan untuk
air yang mengarah ke laut namun hingga kini belum dipenuhi. Bendungan itu,
kata dia, untuk mencegah masuknya tailing ke wilayah estuari.
Menurutnya, jika tailing masuk ke wilayah payau tersebut maka akan mematikan
tumbuhan dan hewan yang ada karena makhluk hidup di daerah payau umumnya
lebih sensitif. Selain untuk mencegah tailing masuk ke estuari, Masnellyarti
mengatakan bendungan itu juga diperlukan untuk sistem monitoring kualitas
air yang masuk ke laut setelah melewati lokasi pengendapan tailing.
Sementara itu Senior Manager Corporate Communications PT Freeport Indonesia,
Siddharta Moersjid, melalui surat elektroniknya mengatakan bahwa pembuangan
tailing yang dilakukannya sudah kondisi lingkungan dan mutu air dan
pembuangan tailing lewat sungai sudah diuji kalayakannnya oleh pakar
lingkungan internasional. "Kami senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan
lingkungan kami," tulisnya.
11:16 Publié dans polusi & pencemaran | Lien permanent | Commentaires (0) | Envoyer cette note
Buruknya Manajemen Sampah Ciptakan Konflik
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai banyaknya konflik antara pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan masyarakat diakibatkan sistem pengelolaan sampah yang tidak baik. “Selama ini pengelolaan sampah tidak serius dan manajemennya buruk,” kata Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhammad, Jumat (14/10).
Chalid mengatakan sistem pengelolaan yang buruk tersebut terlihat dari menumpuknya semua jenis sampah di TPA. Menurutnya itu membuat beban TPA berlebihan hingga akhirnya pengelolaannya tidak baik sehingga menimbulkan efek negatif bagi lingkungan sekitarnya termasuk terjadinya pencemaran air tanah.
Menurut Chalid sampah organik yang masih bisa dijadikan pupuk kompos seharusnya diolah di tingkat penampungan sampah pertama. Dengan begitu, kata dia, jumlah sampah yang dibawa ke TPA akan berkurang.
Namun demikian untuk bisa melakukan hal tersebut, Chalid berpendapat harus ada instruksi yang jelas dan melibatkan aparat pemerintah hingga ke tingkat RT. Chalid optimistis jika jumlah sampah yang dibawa ke TPA berkurang maka konflik TPA dengan masyarakat sekitarnya juga akan menurun.
Selain menyoroti pengelolaan sampah hingga ke TPA, Chalid juga mengkritik sistem pengangkutan sampah yang menurutnya tidak mendukung kebijakan pemilahan sampah organik dan nonorganik. Ia melihat upaya pemilahan sampah dengan membedakan tempat sampah organik dan nonorganik menjadi percuma karena dua jenis sampah itu disatukan lagi ketika diangkut truk sampah.
“Itu menunjukkan tidak ada keseriusasn dalam mengelola sampah,” kata Chalid.
Chalid juga mengatakan Walhi menolak rencana pembuatan insinerator untuk membakar sampah. Menurutnya hal tersebut bukan menjadi solusi karena justru akan menambah polutan akibat asap pembakaran sampah.
Menurut Chalid sistem pengelolaan sampah perlu diperbaiki dengan segera sebelum masalah sampah dan TPA yang sering terjadi di Jabotabek juga terjadi di luar Jawa. Selama ini , kata dia, masalah sampah di luar Jawa memang belum banyak terdengar karena daerah masih memiliki persediaan lahan untuk dijadikan TPA, namun seiring dengan pertumbuhan kota masalah TPA di Jakarta juga akan dialami di daerah.
Oleh karena itu Chalid mendukung penyusunan RUU Sampah yang isinya harus bisa memberikan solusi terhadap persoalan sampah di Indonesia. Menurutnya RUU tersebut harus mengatur soal keharusan produsen membuat kemasan produk yang bisa didaur ulang, transportasi sampah, dan pengelolaan sampah dari tingkat masyarakat terkecil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Sony L. Bangun, mengatakan akan mengubah fungsi TPA dari penampungan sampah menjadi penampungan residu sampah. “Jadi hanya untuk sampah yang karena sifat dan bahannya benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi, seperti popok bayi,” ujarnya.
Sedangkan untuk sampah domestik yang bisa dibuat menjadi kompos dan bisa didaur ulang, kata Sony akan diolah di tempat pembuangan sampah sementara di daerah perumahan atau pasar. Sony juga mengatakan diharapkan ke depan dapat ada instalasi pengomposan sampah organik di daerah perumahan dan pasar.
Sony mengatakan untuk mencapai hal tersebut akan ada perubahan rantai pengelolaan sampah mulai dari masyarakat yang tiap rumah tangga diwajibkan memilah sampah organik dan nonorganik. “Masyarakat akan diberikan tanggung jawab lebih dalam pengelolaan sampah karena selama ini hanya dengan membayar retribusi seolah-olah sudah selesai tanggung jawabnya,” kata dia.
Menurut Sony pemilahan sampah di tingkat rumah tangga sudah mulai diterapkan di beberapa daerah di Solo dan Jakarta. Ia juga mengatakan KLH saat ini juga terus berusaha memperluas proyek-proyek serupa di berbagai daerah agar semkain banyak masyarakat yang terbiasa dengan dengan cara tersebut.
Dengan begitu, kata Sony, pemerintah daerah tidak perlu lagi menjadi pengumpul, pengangkut sampah, dan pembuat TPA dan cukup jadi pengatur saja. Sebagai gantinya pemerintah daerah diwajibkan menyediakan aparat dan anggaran untuk instalasi pengomposan sampah organik.
Pos anggaran yang selama ini dihabiskan untuk pengelolaan sampah juga bisa dialokasikan untuk subsidi bagi masyarakat dan industri yang memproduksi kompos. Menurut Sony subsidi itu diperlukan karena selama ini produsen kompos masih merugi.
Lalu untuk sampah yang bisa didaur ulang seperti plastik, Sony mengatakan akan ada kerjasama dengan pihak swasta yang bekerja di industri daur ulang. Lalu perusahaan swasta yang memproduksi barang yang dapat menghasilkan sampah akan diberikan dua opsi, yakni menyediakan biaya untuk pengolahan sampah yang diberikan kepada pemerintah atau membangun pusat daur ulang.
Untuk bisa melaksanakan semua itu Sony mengatakan pihaknya memerlukan kekuatan hukum dalam bentuk Undang-undang Sampah yang diharapkan bisa disetujui DPR pada 2006. Jika itu terjadi, maka pada 2007 diharapkan peraturan operasionalnya sudah bisa dikeluarkan.
“Kebijakan baru soal sampah ini ditargetkan bisa berjalan dalam waktu 8 tahun ke depan dan dengan kesadaran akan efek buruk dari sampah saya optimistis ini bisa berjalan,” kata Sony.
11:00 Publié dans polusi & pencemaran | Lien permanent | Commentaires (0) | Envoyer cette note
Kerugian Akibat Pencemaran Udara Jakarta Capai Rp 1,8 Trilyun.
Jakarta – Pencemaran udara di Jakarta merusak lingkungan, kesehatan, dan merugikan secara ekonomi. “Kualitas udara di Jakarta semkain menurun setiap tahunnya yang terus membahayakan kesehatan manusia,” kata Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Emisi Sumber Bergerak Kementerian Lingkungan Hidup, Ridwan D. Tamin, saat membuka dialog “Biodiesel: Peluang dan Tantangan”, di Hotel Mandarin Oriental, Kamis (6/10).
Ridwan mengatakan penduduk Jakarta hanya menikmati udara sehat selama 25 hari sedangkan sisanya berada dalam kategori tidak sehat. Menurut Ridwan penyumbang terbesar pencemaran tersebut adalah kendaraan bermotor.
Selain itu Ridwan mengatakan pencemaran udara di Jakarta juga merugikan secara ekonomi. Hasil kajian Bank Dunia menemukan dampak ekonomi akibat pencemaran udara di Jakarta sebesar Rp 1,8 trilyun yang pada 2015 akan mencapai Rp 4,3 trilyun.
Kemacetan yang sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta juga menjadi penyumbang besar pencemaran udara. Selain itu menurut lembaga nonpemerintah bidang lingkungan hidup, Pelangi, kemacetan juga menimbulkan kerugian akibat pemborosan bahan bakar dan kerugian waktu mencapai Rp 12 trilyun.
10:57 Publié dans polusi & pencemaran | Lien permanent | Commentaires (0) | Envoyer cette note
Kepulauan Seribu Resah Karena Sampah
Jakarta - “Teet...teet..teet..” bunyi jaring mengejutkan penumpang speed boat yang hendak bertolak ke Taman Nasional Laut Pulau Seribu di Pulau Kotok Besar. Penumpang yang sebagian besar wartawan dan Pegawai Departemen Kehutanan keheranan karena tiba-tiba saja mesin speed boat mati padahal belum sampai ditempat tujuan. awal agustus llu.
Lampu berwarna merah didekat kemudi kapal terlihat berkedip. “Sabar sebentar ya, baling-balingnya tersangkut sampah,” kata Sidauruk, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mendampingi kapten kapal dan anak buahnya tampak tenang-tenang saja dan tidak panik. Seperti sudah terbiasa, mereka langsung mematikan mesin kapal dan membersihkan sampah yang tersangkut di baling-baling. Sekitar 5 menit, speed boat yang baru meninggalkan Pantai Marina Ancol itu terapung-apung di tengah laut. Dikejauhan samar-samar terlihat Pulau Bidadari dan Pulau Air.
Sejak 15 menit meninggalkan Pantai Ancol kearah 320 derajat barat laut, memang sudah terlihat ada 1-2 sampah yang mengapung di laut. Namun pemandangan yang mengejutkan terlihat tidak lama setelah speed boat berjalan kembali.
Ternyata kapal rombongan Departemen Kehutanan ini berlayar tidak jauh dari gugusan sampah apung yang berbentuk garis memanjang sekitar 100 meter dengan lebar tidak kurang dari 1,5 meter. Dalam gugusan sampah itu ada plastik, kotak makan dari gabus, kayu, dan botol-botol air mineral. Sampah-sampah itu terlihat melekat satu sama lain, tidak bercerai berai meski terkena gelombang air laut.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Kelautan Kepulauan Seribu Blessmiyanda, sampah-sampah yang ditemukan di Teluk Jakarta itu berasal dari pulau-pulau pemukiman di Kepulauan Seribu dan Kota Jakarta. “Banyak sampah yang datang dari sungai-sungai Jakarta, buktinya kami pernah menemukan ada eceng gondok di tengah laut,” katanya.
Blessmiyanda mengatakan, pihaknya cukup kerepotan mengatasi sampah yang mencemari laut di Kepulauan Seribu. Namun demikian, katanya, Pemerintah Kepulauan Seribu cukup beruntung karena sampah-sampah itu tidak sampai masuk ke wilayah taman nasional.
“Ada laut yang dalam yang jadi benteng alami menghalangi sampah, jadi tidak sampai ke taman nasional,” katanya. Sampah sendiri, katanya, hanya sebagian kecil dari pencemaran yang terjadi di Teluk Jakarta khususnya laut di Kepulauan Seribu. Ia mengatakan, laut di Kepulauan Seribu juga sering tercemar oleh tumpahan minyak baik dari kapal tangker maupun kebocoran pipa-pipa minyak yang usianya sudah tua.
Menurut catatan administrasi Kabupaten Khusus Administrasi Kepulauan Seribu, kerugian akibat pencemaran laut pada 2004 mencapai Rp 2 miliar. “Itu baru kerugian yang dialami petani budi daya hasil laut. Belum menghitung kerugian akibat kerusakan yang terjadi,” katanya. Menghadapi masalah ini, Pemerintah Daerah Kepulauan Seribu meminta pemerintah pusat lebih memperhatikan kawasan Kepulauan Seribu. “Kepulauan Seribu adalah aset nasional dan mungkin satu-satunya tempat di dunia dimana taman nasional terdapat di ibukota negara,” kata Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Djono Ramadhan.
10:45 Publié dans polusi & pencemaran | Lien permanent | Commentaires (0) | Envoyer cette note

